Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang memudahkan hotel atau tempat penginapan melaporkan keberadaan orang asing.
“Kami lakukan sosialisasi APOA kepada masyarakat sebagai bentuk penanggulangan dan isu-isu keimigrasian yang terjadi di wilayah kerjanya,” kata Kabid Dokumen Perjalanan Intelijen dan Tatalaksana Keimigrasian (Dokjal Intaltuskim) Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronny Fajar Purba di Jakarta, Senin.
APOA adalah platform digital yang memudahkan pengelola hotel/tempat penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka.
Untuk melaporkan tamu orang asing ke aplikasi APOA cukup mudah, tinggal buka laman (website) yang disediakan lalu daftar dan masuk (login) dengan akun resmi dan selanjutnya scan paspor tamu asing.
Menurut dia, dalam periode November 2024 hingga September 2025 sudah tercatat ada 36 hotel atau tempat penginapan yang rutin melaporkan tamu warga negara asing yang menginap di tempatnya.
Baca juga: Imigrasi jadikan Kebon Bawang lokasi binaan untuk cegah TPPO dan TPPM
Baca juga: Tiga WNA Nigeria dideportasi karena langgar aturan keimigrasian
Dari 36 hotel yang melaporkan, tercatat di APOA Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) ada 8.306 WNA yang tinggal di wilayah tersebut.
Ia menilai sejauh ini sudah efektif kolaborasi dengan hotel-hotel yang ada di wilayah Jakarta Utara dalam melakukan pengawasan orang asing.
"Teman-teman dari Kanim Jakarta Utara sebagai pengawasan orang asing sudah efektif dengan Inteldakim-nya yang berkolaborasi dengan unsur hotel. Ini yang kita harapkan,” kata dia.
Dia mengapresiasi inovasi yang sudah dibangun oleh teman-teman Kantor Imigrasi Jakarta Utara sehingga menjawab kebutuhan masyarakat secara real.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































