PT Jakarta perberat hukuman hakim "vonis lepas" CPO jadi 12 tahun bui

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim nonaktif yang menjatuhkan "vonis lepas" kasus korupsi CPO, Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dari 11 tahun penjara.

Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.

"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Albertina, dikutip dari salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, pidana denda yang dikenakan kepada Djuyamyo tetap sama, yakni Rp500 juta, namun ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.

Hakim Ketua menambahkan besaran pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Djuyamto juga tetap sama, yakni tetap sebesar Rp9,21 miliar, tetapi dengan pidana pengganti yang lebih berat, yaitu 5 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun penjara.

Selain Djuyamto, terdapat pula hakim nonaktif lainnya yang dibacakan putusan bandingnya, yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarief.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan kepada keduanya tetap sama, yakni masing-masing 11 tahun penjara, pidana denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Namun, untuk subsider pidana denda kepada keduanya diubah di tingkat banding menjadi 140 hari kurungan, dari yang sebelumnya 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan ketiga hakim nonaktif tersebut bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2023-2025, ketiga hakim nonaktif tersebut didakwa menerima suap masing-masing senilai besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam vonis.

Adapun ketiga hakim diduga menerima suap sebanyak dua kali, yang diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Djuyamto banding, Kejagung akan ajukan kontra memori

Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO divonis 11 tahun penjara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |