Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Provinsi Aceh, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah di Langsa, Selasa, mengatakan WNA Malaysia tersebut berinisial ZA dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian.
"ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas izin kunjungan. Akan tetapi, ZA ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian," katanya.
Ia menyebutkan terungkap warga negara asing melanggar izin tinggal tersebut berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.
Baca juga: Kejari Banda Aceh dakwa WNA Pakistan langgar izin tinggal di Aceh
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.
"Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia," katanya.
Selanjutnya, tim penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11). Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa," kata Indra Sakti Suhermansyah.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































