Imigrasi Jaksel deportasi 18 WNA karena izin tinggal tak sesuai

20 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dengan izin tinggal tidak sesuai dan melebihi batas waktu perizinan (overstay).

"Untuk sampai saat ini sudah ada 18 WNA yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers bersama wartawan di Jakarta, Jumat.

Bugie mengatakan pihaknya menyasar 190 tempat di Jakarta Selatan dalam melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran administrasi keimigrasian.

Adapun pelanggar terbanyak berasal dari negara Spanyol, Rusia, India, Pakistan, dan Libya.

"Macam-macam (pelanggarannya) dari mulai tidak tinggal sesuai dengan domisili yang dilaporkan pada saat pengajuan izin tinggal, kemudian melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dan overstay lebih dari 60 hari," ungkapnya.

Baca juga: Tiga WNA ditangkap karena langgar izin tinggal dan bawa uang palsu

Baca juga: WNA yang mengamuk di Kalibata City positif narkoba

Usai dideportasi, para WNA tersebut masuk tahap usulan penangkalan. Artinya, jika dari pihak terkait tidak mengusulkan, maka mereka tidak bisa masuk kembali ke Indonesia.

"Masa berlaku dari penangkalan ini enam bulan, apabila tidak diusulkan perpanjangannya maka dengan secara otomatis orang asing tersebut bisa masuk wilayah Indonesia lagi," jelasnya.

Dalam hal pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat penerbitan 2.855 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7.283 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 455 Izin Tinggal Tetap (ITAP), 64 affidavit, 240 Exit Permit Only (EPO), serta 147 laporan ERP Tidak Kembali.

Tiga negara dengan permohonan ITAS terbanyak adalah Jepang, Korea Selatan, dan India. Sedangkan permohonan ITK terbanyak berasal dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

Baca juga: Pemerintah Prancis puji polisi yang cepat ungkap kasus jambret WNA

Baca juga: Korban penipuan daring modus aplikasi kencan rerata WNA

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |