Imigrasi Jakpus telah deportasi 97 WNA

10 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mendeportasi sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) dari 190 yang ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

"Kami berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, sebanyak 190 WNA berhasil ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan secara intensif di wilayah Jakarta Pusat.

Dari total WNA yang ditangkap, pelanggaran terbanyak adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Mayoritas WNA yang melanggar berasal dari Nigeria, dengan titik penindakan terbanyak di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih.

Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA yang bikin onar di Kalibata

Baca juga: Tiga WNA Nigeria dideportasi karena langgar aturan keimigrasian

Dari total 190 WNA yang ditangkap, sebanyak 97 orang telah dikenai tindakan deportasi ke negara asalnya. Sedangkan sisanya sedang menjalani proses pendentensian.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Ronald juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi.

"Baik secara langsung ke kantor maupun melalui kanal daring yang telah disediakan," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |