Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur memberikan edukasi terkait dengan visa serta izin tinggal keimigrasian di Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Putra mengemukakan edukasi ini diberikan untuk memberikan pemahaman terkait dengan aturan soal visa dan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.
"Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang kami laksanakan," katanya di Kediri, Rabu.
Ia menjelaskan, lokasi Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dipilih sebab di tempat ini sebelumnya telah terjaring warga negara asing (WNA) berinisial MO.
Diketahui bahwa MO, yang merupakan warga Jepang ini terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025, yang dilaksanakan di Kampung Inggris, Pare.
MO diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan kursus bahasa dan patut diketahui bahwa penggunaan visa ini tidak sesuai peruntukannya.
Melalui pemeriksaan singkat, MO dan pihak lembaga kursus mengakui kesalahannya karena tidak mengetahui terkait hal tersebut, sehingga Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa dikenakan tindakan penangkalan.
Hal ini dilakukan agar MO dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kegiatan kursusnya dengan menggunakan visa dan izin tinggal keimigrasian yang sesuai dengan peruntukannya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang jenis visa C1, C9 dan E30. Penggunaan visa yang tepat bagi WNA untuk kegiatan kursus baik sebagai instruktur maupun peserta kursus dan kewajiban bagi WNA untuk memiliki penjamin bagi keberadaannya di wilayah Indonesia.
Selain itu, juga dijelaskan tentang kewajiban memberikan keterangan yang benar dalam pengajuan visa dan izin tinggal baik bagi penjamin dan WNA.
Bila tidak memberikan keterangan secara benar, baik penjamin dan WNA bisa dikenakan sanksi sesuai hukum keimigrasian.
Selain itu, ada juga penjelasan tentang penggunaan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) yang wajib digunakan oleh pemberi tempat tinggal bagi Warga Negara Asing seperti hotel, indekos, kamp dan homestay di Pare.
“Dengan kegiatan hari ini, WNA yang nanti datang ke Indonesia khususnya ke Kampung Bahasa, Pare akan mendapatkan kenyamanan dan kampung ini juga dapat semakin tersohor di seluruh dunia," kata Frizky.
Dalam kegiatan itu, juga difasilitasi layanan Eazy Passport. Kegiatan ini diberikan kepada pemohon paspor untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang telah didata sebelumnya.
Baca juga: Imigrasi Medan-Sumut deportasi 58 WNA karena langgar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi terima kepulangan WNI selebgram dari Myanmar
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.