Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur menahan seorang warga negara asing asal Malaysia karena tinggal di Indonesia lama tanpa dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengemukakan warga asal Malaysia yang ditahan itu adalah MHK (23).
"Penangkapan yang bersangkutan dari hasil patroli dan dan pengawasan yang dilakukan petugas," katanya di Blitar, Rabu.
Ia menambahkan, selama ini yang bersangkutan tinggal di Tulungagung, di rumah keluarganya. Yang bersangkutan juga belum menikah.
Petugas melakukan patroli dan mendapati yang bersangkutan. Saat pemeriksaan, MHK tidak dapat menunjukkan berkas yang lengkap.
Ia diketahui telah tinggal lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah.
MHK kemudian ditangkap oleh petugas Imigrasi Blitar karena tidak memiliki dan menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia.
MHK, kata dia, dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
Imigrasi Blitar, kata dia, juga terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan.
Imigrasi melibatkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah ini baik Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini MHK sedang menjalani proses hukum oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika dalam persidangan terbukti melanggar Pasal 116 jo Pasal 71(b), MHK dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda.
Ia mengatakan temuan kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Aditya Nursanto.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.