Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan 29 orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menyalahgunakan izin tinggal di kawasan proyek pembangunan di kota tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyampaikan sejumlah WNA tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi.
“Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA yang berada di lokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari lima pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), 17 pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), dan tujuh pemegang visa on arrival (VoA),” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Operasi pengawasan keimigrasian gabungan dilakukan pada 21 April 2026 di kawasan Marina City Waterfront pada proyek pembangunan apartemen mewah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Para WNA ditemukan melakukan pekerjaan seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan di proyek pembangunan tersebut,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Batam tindak 10 WNA yang melanggar aturan keimigrasian
Dari temuan itu, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 WNA, dan pada tahap awal petugas Imigrasi Batam telah mengamankan lima WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya.
“Kami juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan di proyek tersebut,” ujar dia.
Wahyu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
Baca juga: Imigrasi Batam deportasi sembilan WNA menyalahgunakan izin tinggal
Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing.
"Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kakanim itu.
Imigrasi juga mengimbau para penjamin perorangan maupun perusahaan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia, seperti hotline +6282180889090 untuk pelaporan pelanggaran orang asing.
Baca juga: Imigrasi Batam amankan 23 WNA melanggar aturan keimigrasian
Baca juga: Imigrasi amankan 13 WNA bekerja di perusahaan fiktif PMA di Batam
Baca juga: Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































