Jakarta (ANTARA) - Ikatan Motor Indonesia (IMI) di bawah pimpinan Ketua Umum Moreno Soeprapto menerima Surat Keputusan (SK) dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Penerimaan SK KONI Pusat merupakan bentuk legitimasi dan legalitas tertinggi dalam struktur keolahragaan nasional dan secara mutlak mengukuhkan Moreno sebagai ketua umum hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang sah.
“Ini menjadi dasar yang kokoh bagi kami untuk sepenuhnya fokus pada Visi IMI: melahirkan atlet berprestasi di tingkat dunia, menggerakkan Sport Tourism yang berdampak ekonomi, dan advokasi Mobilitas Aman," kata Moreno dalam keterangan resmi Kamis.
"Kami menjamin, IMI di bawah kepemimpinan ini akan beroperasi dengan integritas tinggi dan menjadi mitra yang produktif bagi seluruh stakeholder,” imbuh Moreno yang pernah menjadi pembalap Formula 3 (F3) ini.
Moreno menyatakan seluruh energi IMI ke akan diarahkan untuk melaksanakan visi yang berlandaskan pada tiga pilar utama organisasi.
Baca juga: IMI kawal kesiapan Marshal ajang MotoGP Indonesia 2025
Pertama, program pembinaan atlet yang terstruktur, memastikan pembalap motor dan mobil Indonesia meraih prestasi di kancah regional dan internasional yang sejalan dengan standar Federasi Internasional (FIA dan FIM).
Kedua, pengembangan sport tourism sebagai penggerak ekonomi nasional dengan memposisikan peran IMI sebagai pendukung dalam setiap event internasional besar seperti WRC dan MXGP, sebagai lokomotif pendorong sport tourism.
Ketiga, peran advokasi mobilitas aman di mana IMI akan menjadi suara terdepan komunitas dalam beradvokasi terkait kebijakan road safety, regulasi kendaraan, hingga infrastruktur mobilitas yang aman dan modern di seluruh Indonesia.
“IMI mengucapkan terima kasih atas dukungan KONI Pusat serta seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan ini dan semoga seluruh pengurus dapat bekerja secara maksimal dan menjalankan tugasnya dengan amanah,” ujar Moreno.
Baca juga: Moreno maju pencalonan ketua, siap jalin kembali kerja sama IMI-Polri
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































