Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai tata kelola pertambangan di Indonesia sudah membaik apabila dibandingkan dengan 15 tahun yang lalu.
“Tata kelola tambang di Indonesia, kalau kita lihat dalam 15 tahun terakhir, itu terus menuju ke arah yang lebih baik,” ucap Hendra ketika dijumpai di Jakarta, Rabu.
Hendra merujuk pada kondisi tata kelola pertambangan Indonesia pada 15 tahun yang lalu, ketika terdapat ribuan izin yang bergulir di sektor tersebut. Ia merasakan telah terjadi pembenahan perizinan setelah dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga menjalankan masukan dari para pelaku saham untuk digitalisasi sistem pelaporan. Digitalisasi tersebut, lanjut dia, mempersempit ruang untuk melakukan kecurangan dalam pelaporan aktivitas pertambangan.
“Jadi, mulai ke arah sana (perbaikan). Kalaupun ada kegiatan peti (pertambangan tanpa izin), ini memang masih menjadi isu,” kata Hendra.
Pertambangan tanpa izin atau ilegal, tuturnya, memang sudah terjadi puluhan tahun dengan pola yang hampir sama, utamanya ketika harga komoditas sedang tinggi.
“Penanganannya saya rasa sudah banyak yang dilakukan oleh pemerintah dan juga aparat keamanan. Tapi, untuk memberantas sampai habis ini yang menjadi harapan kami dengan adanya pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (ESDM),” tutur Hendra.
Pernyataan tersebut terkait praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun. Hal tersebut dibongkar oleh aparat kepolisian.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur ke aparat penegak hukum.
Baca juga: IMA ikuti arahan pemerintah soal RKAB pertambangan
Baca juga: KPK sebut PP Muhammadiyah serahkan kajian tentang tata kelola tambang
Baca juga: PT Timah sosialisasikan perubahan regulasi perkuat tata kelola tambang
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.