Hukum, Yaqut jadi tersangka KPK hingga pelaporan Pandji Pragiwaksono

10 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan isu hukum terjadi sepanjang Jumat (9/1). Beberapa isu diantaranya dari mulai Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga pelaporan Pandji Pragiwaksono.

Berikut rangkaian berita hukum yang menarik pilihan ANTARA.

1. KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca di sini

2. KPK jerat Yaqut dan Gus Alex rugikan negara, BPK masih hitung totalnya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut dengan delik kerugian negara, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung total kerugiannya.

Delik kerugian negara yang dimaksud KPK adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca di sini

3. Menkum lantik pengurus HAPI 2025-2030, minta keadilan sampai ke desa

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melantik pengurus Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) masa jabatan 2025-2026 di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, dan meminta agar pada anggotanya membantu menegakkan keadilan hingga tingkat desa.

Dia menilai bahwa HAPI adalah organisasi ladang pengabdian bagi para pengacara atau advokat kepada bangsa dan negara. Menurut dia, advokat harus benar-benar memegang asas praduga tak bersalah untuk membantu kliennya.

Baca di sini

4. Anggota DPR sebut Pandji Pragiwaksono tak perlu dilaporkan ke polisi

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan bahwa komedi yang berisi kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan bertajuk "Mens Rea" tak perlu dilaporkan ke kepolisian.

Dia menilai kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedi tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.

Baca di sini

5. Menkum akan cek isu pelaporan Pandji Pragiwaksono ke polisi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membaca terlebih dahulu isu terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian karena kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi "Mens Rea".

Baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |