Jakarta (ANTARA) - Dalam pandangan Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan uban diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Pewarna yang digunakan tidak boleh mengandung bahan najis, dan tidak menyerupai kebiasaan orang-orang yang dilarang dalam syariat.
Selain itu, dianjurkan untuk tidak menggunakan warna hitam murni, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW yang melarang penggunaan warna hitam untuk menyamarkan uban.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW yang melarang penggunaan warna hitam untuk menyamarkan uban. Sebagai gantinya, disarankan memakai pewarna berwarna selain hitam, seperti merah atau kuning, sebagaimana yang dipraktikkan oleh beberapa sahabat Nabi.
Pertanyaan mengenai hukum mewarnai rambut dalam Islam sering muncul di kalangan masyarakat, terutama terkait apakah tindakan ini diperbolehkan atau justru dilarang.
Baca juga: Warna rambut tren di tahun 2024
Mewarnai rambut sendiri telah menjadi tren yang cukup digemari saat ini. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami aturan yang telah ditetapkan terkait suatu perbuatan sebelum melakukannya.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait hukum mewarnai rambut yang beruban? Simak penjelasannya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Hukum menghitamkan rambut untuk menyamarkan uban
Pada dasarnya, menyemir atau mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah. Artinya, hal ini boleh dilakukan tapi tidak bernilai pahala bagi seorang Muslim yang melakukannya.
Rasulullah SAW sendiri juga tidak melarang hal tersebut karena mewarnai rambut dinilai dapat membedakan umat Muslim dengan umat lainnya. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka." (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Baca juga: Ada warta soal Google error hingga tren warna rambut 2025
Menurut laman NU online, persoalan mengenai mewarnai rambut telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, yang berbunyi sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya:
Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim memberikan penjelasan terkait hukum mewarnai rambut berdasarkan hadis tersebut. Berikut uraian dari penjelasannya:
وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا
Artinya:
Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi'i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).
Dari penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Islam, mewarnai rambut diperbolehkan selama tidak menggunakan warna hitam atau warna asli rambut.
Namun, jika pewarnaan dilakukan dengan warna hitam untuk mengembalikan warna alami rambut, mazhab Syafi'i menyatakan hukumnya haram. Sementara itu, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, yakni tidak disukai tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Baca juga: Warna alam jadi tren warna rambut wanita Indonesia di 2025
Baca juga: "Gala Gold" jadi tren warna rambut populer di Hollywood
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025