Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.
1. KPK tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB).
KPK melakukan penahanan setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
2. Wakil Ketua MPR: #KaburAjaDulu autokritik untuk kebijakan lebih baik
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa fenomena #KaburAjaDulu di media sosial mesti dipandang sebagai autokritik bagi pemangku kepentingan untuk mendasari perbaikan sejumlah kebijakan dalam pembangunan nasional.
“Berbagai sudut pandang masyarakat terkait dengan fenomena #KaburAjaDulu harus disikapi dengan langkah-langkah positif demi mewujudkan kebijakan yang lebih baik,” kata Lestari sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
3. Imipas: 71 pegawai imigrasi dinonaktifkan imbas kasus pungli WNA China
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) imbas pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) asal China.
"Atas peristiwa tersebut, per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugas counter.
4. Pemerintah fokus pulangkan napi WNI
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menegaskan bahwa Pemerintah akan fokus untuk memulangkan narapidana (napi) warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air.
Dalam rapat pembahasan pemindahan narapidana WNI di luar negeri untuk kembali ke Indonesia di Jakarta, Rabu, Deputi Imipas Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan jumlah napi WNI di luar negeri yang sudah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup cukup signifikan.
"Maka dari itu jangan hanya kita yang melakukan transfer, tetapi kita juga berusaha untuk meminta dilakukan pemindahan narapidana," ujar Nyoman, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
5. Polda Banten tangkap paspampres gadungan tipu kepala daerah terpilih
Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang perempuan berinisial LA (43), warga Pontianak, yang mengaku sebagai anggota pasukan pengamanan Presiden (Paspampres), dengan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan kepala daerah terpilih.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Rabu mengatakan pelaku bermodus meyakinkan kepada kepala daerah di Provinsi Banten bahwa dirinya merupakan anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025