Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (10/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Dwiarso Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan dua putaran pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Ketua Muda Pengawasan MA itu memperoleh 25 suara dalam pemungutan suara putaran kedua. Ia mengungguli dua calon lainnya, yakni Hakim Agung Hamdi yang memperoleh empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi dengan sembilan suara.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK beri isyarat Menteri Agama diduga terima aliran kasus kuota haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa Menteri Agama adalah pucuk pimpinan yang menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
3. KPK tahan Ketua Kadin Kaltim sebagai tersangka kasus suap IUP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atau AFI, red.) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
4. Bripka Rohmad ajukan banding sanksi demosi di kasus rantis tabrak ojol
Bripka Rohmad mengajukan banding atas sanksi demosi dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kompol Kosmas ajukan banding
Kompol Kosmas K. Gae mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.