Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (9/12). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. KPK umumkan skor SPI 2025 capai 72,32 poin, naik dari tahun 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 mencapai 72,32 poin, atau meningkat dari SPI 2024 yang tercatat 71,53 poin.
“SPI ini adalah Survei Penilaian Integritas. Dia merupakan pelengkap dari Indeks Persepsi Korupsi. Skornya memang meningkat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
2. Bareskrim selidiki dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki dugaan adanya penebangan liar di Sungai Tamiang dalam rangka menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
3. JPU limpahkan berkas Delpedro dkk ke PN Jakarta Pusat
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas yang dilimpahkan adalah terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Baca selengkapnya di sini.
4. Selundupkan orang ke Prancis, Imigrasi Medan tangkap WNA Sri Lanka
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menangkap sindikat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan tujuan keberangkatan ke Prancis.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap, yakni pria berinisial TK, RS, MT, dan NS," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kejati tetapkan bekas wagub Malut tersangka korupsi
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan belas Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali (MAY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
"Selain itu, penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, di Ternate, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































