Hukum kemarin, royalti putar suara burung hingga Bupati Kolaka Timur

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (8/8) menjadi sorotan, mulai dari LMKN sebut pemutaran suara burung di ruang komersial bisa kena royalti hingga KPK tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis usai ikut Rakernas NasDem.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. LMKN: Pemutaran suara burung di ruang komersial bisa kena royalti

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran rekaman berupa suara burung di ruang publik komersial bisa dikenakan royalti selama terdapat produser rekaman suara tersebut.

"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat.

Dia tak menampik terdapat perubahan pemutaran suara di beberapa tempat komersial menjadi suara alam atau burung dari yang sebelumnya suara musik atau lagu.

Baca selengkapnya di sini


2. Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI sepakat berdamai

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jumat, menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan.

Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


3. Tiga terdakwa korupsi LPEI didakwa rugikan negara Rp958,38 miliar

Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 didakwa merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyebutkan ketiga terdakwa tersebut, yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin.

"Ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


4. Orang tua Prada Lucky minta pelaku penganiaya anaknya dihukum mati

Orang tua Prada Lucky Namo anggota TNI yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya saat bertugas baru dua bulan Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT meminta agar pelaku penganiyaan dihukum mati.

"Saya ingin agar negara hadir dan mengungkap pelaku penyebab kematian anak saya," kata Sersan Mayor Christian Namo di Kupang, Jumat.

Dia mengaku kecewa karena dua Rumah Sakit di Kota Kupang yakni RS Tentara dan RS Polri di Kupang menolak untuk mengotopsi penyebab kematian dari anaknya.

Baca selengkapnya di sini


5. KPK tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis usai ikut Rakernas NasDem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, usai yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem, di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Setelah selesai rakernas,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan Abdul Azis saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |