Hukum kemarin, putusan soal Adies Kadir hingga BNN musnahkan narkoba

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (18/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. MKD: Tak ada pelanggaran etik dalam pencalonan Adies sebagai Hakim MK

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses pencalonan atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya di sini.

2. MKMK soal laporan Adies Kadir: Jangan anggap kami sudah memutus

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta Komisi III DPR RI untuk jangan menganggap pihaknya sudah memutus laporan dugaan pelanggaran etik soal pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Palguna, saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan laporan terkait Adies Kadir baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan, yang artinya belum sampai ke tahap pemeriksaan inti.

Baca selengkapnya di sini.

3. Jaksa Agung: Saya lebih butuh jaksa berintegritas

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak hanya membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi juga lebih membutuhkan jaksa yang memiliki integritas dalam bertugas.

"Saya selalu katakan, saya butuh jaksa pintar, tapi lebih butuh lagi saya jaksa yang punya integritas. Untuk apa punya jaksa pintar kalau tanpa integritas? Silakan tinggalkan kejaksaan ini," katanya saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

4. Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara di kasus "vonis lepas" CPO

Advokat Marcella Santoso dituntut pidana penjara selama 17 tahun terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menuntut agar Marcella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca selengkapnya di sini.

5. BNN musnahkan narkoba hasil pengungkapan lima kasus

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan lima kasus dengan jumlah 10 tersangka.

Dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu, Plt. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan lima kasus tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Banten, dan DKI Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |