Hukum kemarin, gugatan Sandra Dewi hingga Lisa Mariana diperiksa

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (24/10) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung sebut tak ada perjanjian endorse tas mewah Sandra Dewi yang disita hingga Selebgram Lisa Mariana dicecar 44 pertanyaan selama 5 jam.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Kejagung: Tak ada perjanjian endorse tas mewah Sandra Dewi yang disita

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola mengungkapkan bahwa tak ada bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang disita.

Hal tersebut seiring dengan keterangan Sandra pada persidangan kasus korupsi timah, yang mengatakan hampir semua hasil iklan kepada dirinya biasanya terdapat perjanjian.

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


2. KPK dalami perencanaan digitalisasi SPBU untuk hitung kerugian negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menghitung kerugian negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Indonesia (Persero) berinisial LP sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, yakni pada 24 Oktober 2025.

“Saksi LP hadir, dan didalami terkait dengan perencanaan serta pelaksanaan pengadaan digitalisasi SPBU, termasuk untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


3. Menteri HAM minta lembaga pendidikan awasi tindakan perundungan

Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai meminta lembaga pendidikan mulai dari tingkat bawah hingga universitas untuk mengawasi sistem pencegahan tindakan perundungan.

Saat mengunjungi Universitas Udayana, Bali, Jumat, untuk memantau perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswa FISIP Universitas Udayana berinisial TAS (22), Natalius mengungkap perundungan atau bullying merupakan fenomena yang terjadi terjadi hampir di seluruh tingkatan satuan pendidikan.

"Bullying ini terjadi di mana-mana. Mulai dari SD, SMP, SMA ada tindakan bullying. Universitas ada tindakan bullying. Masyarakat umum juga tindakan bullying,” kata dia.

Baca selengkapnya di sini


4. Kejagung benarkan geledah kantor Bea Cukai terkait korupsi POME

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10) terkait dugaan korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent).

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Adapun terkait lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.

Baca selengkapnya di sini


5. Selebgram Lisa Mariana dicecar 44 pertanyaan selama 5 jam

Selebgram Lisa Mariana dicecar 44 pertanyaan saat diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Terima kasih kepada siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |