Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, apakah berkurban itu hukumnya wajib atau sunnah? Berikut penjelasan berdasarkan pandangan para ulama.
Pendapat mayoritas ulama: Sunnah Muakkadah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan kurban setiap tahun, namun tidak pernah mewajibkannya bagi umat Islam secara umum.
Misalnya, dalam hadis riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Daruqutni, Nabi SAW bersabda: “Tiga perkara bagiku hukumnya wajib dan bagi kalian hukumnya sunnah yaitu berkurban, shalat witr, dan dua rakaat dhuha.” Hadis ini menjadi dasar bagi ulama dalam menyimpulkan bahwa berkurban memiliki kedudukan yang sangat dianjurkan, meskipun tidak bersifat wajib bagi setiap Muslim.
Namun, para ulama menafsirkan bahwa pernyataan ini berlaku khusus bagi Nabi SAW, sedangkan bagi umatnya, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah.
Baca juga: Kumpulan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha
Pendapat yang menganggap berkurban wajib bagi yang mampu
Beberapa ulama, seperti yang dikutip dalam buku "Saku Fikih Qurban Kekinian" oleh Dr. Oni Sahroni Lc MA dkk., berpendapat bahwa berkurban menjadi wajib bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Pendapat ini didasarkan pada perintah Allah dalam Al Quran dan hadis yang menekankan pentingnya berkurban sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan.
Kurban bisa menjadi wajib karena nazar
Dalam kondisi tertentu, berkurban bisa menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bernazar untuk berkurban jika suatu hajat terkabul. Misalnya, seseorang bernazar akan berkurban jika lulus ujian atau mendapatkan pekerjaan. Dalam hal ini, hukum berkurban menjadi wajib karena merupakan bentuk pelaksanaan nazar.
Secara umum, berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Namun, bagi yang memiliki kemampuan dan kesempatan, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Selain itu, berkurban juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki, disarankan untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahun. Namun, jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan, maka tidak diwajibkan. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan kesadaran untuk menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
Baca juga: Lazismu sediakan layanan kurban ke Palestina lewat Qurbanmu 2025
Baca juga: Berapa usia minimal kambing untuk kurban menurut syariat Islam?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025