Hotman: rumah Eks Jampidsus di Sentul digunakan Don Ritto

7 hours ago 2
Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan rumah tersebut semula merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Sertifikat kepemilikan juga telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.

Baca juga: Hotman bantah Febrie Adriansyah terima uang dari Tan Kian

Menurut Hotman, penggunaan rumah oleh Don Ritto dimulai pada 2022 sehingga Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut.

"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Ia menyebut yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan saat ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.

Baca juga: Hotman: Febrie Adriansyah tak ditahan usai diperiksa Kejagung

Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya telah memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.

"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

Baca juga: Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum eks Jampidsus

Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lama, tetapi uang dan emas yang ditemukan merupakan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.

Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |