Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang diklaim berasal dari artikel media.
Dalam tangkapan layar tersebut, tertulis bahwa Kejaksaan dan Kepolisian akan memanggil semua orang yang hadir dalam acara reuni Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Disebutkan pula bahwa jika para peserta reuni tersebut bukan alumni UGM, maka mereka dapat dikenai hukuman pidana lebih dari delapan tahun penjara.
Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut:
“Kejaksaan dan Polisi akan panggil semua yangg hadir di reuni UGM dgn Jokowi. Jika semua yang hadir bukan alumni UGM bisa dipidana di atas hukuman 8 tahun penjara.”
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“KEJAKSAAN DAN POLISI AKAN PANGGIL SEMUA YANG HADIR DI REUNI UGM DENGAN JOKOWI”
Namun, benarkah Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM tersebut?
Unggahan artikel yang menarasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM. Faktanya, artikel dalam tangkapan layar unggahan tersebut merupakan suntingan. (Facebook)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel dengan judul sebagaimana yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut.
Foto yang digunakan pun tidak pernah dimuat oleh CNN Indonesia. Foto tersebut justru identik dengan unggahan Presiden Jokowi di akun Instagram resminya.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian yang menyebut bahwa akan ada pemanggilan terhadap peserta reuni Fakultas Kehutanan UGM pada 26 Juli 2025.
Tidak pula ditemukan informasi bahwa kehadiran peserta non-alumni UGM dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara.
Klaim: Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































