Hingga Juli, DJBC tindak 15.757 kasus barang ilegal senilai Rp3,9 T

1 week ago 4
Bea cukai melakukan pengawasan lalu lintas barang sebagai upaya untuk menutup kebocoran dengan memberikan perlindungan masyarakat serta optimalisasi penerimaan negara..,

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan telah melakukan penindakan terhadap 15.757 kasus penyelundupan ilegal hingga Juli 2025, dengan taksiran nilai barang mencapai Rp3,9 triliun.

Mayoritas barang ilegal yang ditindak merupakan produk hasil tembakau.

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kinerja pengawasan bakal terus diperkuat untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

"Bea cukai melakukan pengawasan lalu lintas barang sebagai upaya untuk menutup kebocoran dengan memberikan perlindungan masyarakat serta optimalisasi penerimaan negara, DJBC terus memperkuat kinerja pengawasan melalui sinergi antar instansi, baik itu TNI, Polri, BNN, BPOM, serta berbagai instansi lainnya," ujarnya.

Baca juga: DJBC: Penerimaan bea cukai capai Rp171,07 triliun hingga Juli 2025

Meski jumlah penindakan masih tinggi, DJBC mencatat ada tren penurunan pada periode Mei-Juli 2025.

Penindakan turun dari 2.784 kasus pada Mei menjadi 2.157 kasus pada Juli.

Djaka menilai tren tersebut mencerminkan efektivitas pengawasan yang mulai menekan angka pelanggaran di lapangan.

"Terjadinya penurunan jumlah penindakan semester I 2025 mengindikasikan bahwa efektivitas kinerja bea cukai yang berdampak pada menurunnya jumlah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diimbangi dengan kenaikan penerimaan negara khususnya dari sektor cukai," tuturnya.

Baca juga: Bea Cukai Makassar musnahkan ribuan barang illegal Rp12 miliar

Selain itu, Djaka memaparkan DJBC telah melakukan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 1.156 kali dengan total tangkapan mencapai 10,21 ton

Ia mencontohkan, beberapa penindakan yang telah dilakukan antara lain, penindakan dua ton sabu hasil kolaborasi antara DJBC, BNN, TNI, AL, dan Polri. Kemudian penindakan 49,9 ton pasir timah yang akan diekspor ke Malaysia secara legal, ulangi secara ilegal.

Adapun hingga Juli 2025, penerimaan cukai tercatat tumbuh 9,26 persen atau setara Rp10,75 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.

Selain fokus pada pengawasan, Djaka menegaskan DJBC tetap menjalankan peran sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri.

Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah asal Babel

Upaya yang ditempuh di antaranya modernisasi sistem melalui National Logistics Ecosystem (NLE) dan Customs-Industry Service Account (CISA) 4.0 yang telah diimplementasikan di 53 pelabuhan dan tujuh bandara utama.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |