Hakim tolak praperadilan aktivis Khariq Anhar soal penghasutan demo

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dikatakan, Hakim menolak praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucapnya.

Baca juga: Sidang praperadilan kasus penghasutan demo Khariq Anhar ditunda

Adapun kasus penghasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar teregister dalam dua nomor perkara.

Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri.

Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Dalam persidangan, hakim menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa yakni terkait permintaan tempat persidangan hingga pemanggilan termohon.

Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8) terkait rencana aksi demo.

Baca juga: Amnesti desak pemerintah bentuk tim pencari fakta independen

Dia ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Khariq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |