Jakarta (ANTARA) - Sejumlah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersama hakim konstitusi purna tugas menyuarakan pentingnya independensi peradilan dari intervensi politik melalui peluncuran buku berjudul “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Jakarta, Jumat.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, buku itu karya 17 penulis yakni para hakim dan hakim konstitusi purna tugas yang diluncurkan secara khusus sebagai kado ulang tahun ke-70 Prof. Jimly Asshiddiqie pada 17 April 2026.
Ia mengatakan independensi hakim itu harus terus digaungkan di setiap waktu dan kesempatan.
“Bahwa independensi itu harus selalu digaungkan, disuarakan terus. Jadi, di setiap waktu, di setiap kesempatan, harus,” kata Suhartoyo.
Menurut dia, independensi itu bersifat dinamis sehingga untuk hakim MK yang setiap harinya menangani permohonan dan perkara harus melekat independensi dan harus terus dikawal.
Baca juga: Pakar: Revisi UU Kekuasaan Kehakiman untuk harmonisasi-sinkronisasi
“Tidak boleh hari ini independen, kemudian besok diragukan sedikit atau berkurang. Itu artinya, supaya ada konsistensi,” ujarnya.
Suhartoyo mengatakan, buku yang diluncurkan MK pada Jumat ini menjadi pengingat, serta memacu evaluasi agar independensi MK dapat dirasakan sampai saat ini sehingga jika dibandingkan dengan sebelumnya, apakah ada penurunan, stagnan atau justru peningkatan.
“Jadi, pasti ada semacam titik tolak, ada momen yang bisa menjadi kajian atau evaluasi untuk MK hari ini,” katanya.
Ketujuh belas penulis buku tersebut yakni Prof. Jimly Asshiddiqie, Saldi Isra, Asrul Sani, Suhartoyo, Maruarar Siahaan, Arief Hidayat, Ahmad Fadil Sumadi, Mahfud MD, Ridwan Mansyur, Ahmad Sodikin, Adies Kadir, I Dewa Gede Palguna, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmik P. Foek, Wahiduddin Adam, Manahan M.P Sitompul dan Enny Nurbaningsih.
Penulis buku tersebut tidak menyertakan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi karena pada saat buku disusun belum dilantik dan rencananya naskah milik Liliek akan disertakan setelah cetakan versi Bahasa Inggris diterbitkan.
Baca juga: MK tegak lurus asas kekuasaan kehakiman adili PHPU
Anwar Usman
Terkait ketiadaan nama hakim purna bakti Anwar Usman dalam bukan tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa semua hakim diminta untuk ikut berkontribusi mengirimkan tulisannya.
“Kalau tadi tidak disebutkan namanya, nanti tanyakan sendiri kepada Pak Anwar kalau ketemu. Karena saya tidak tahu, tidak bisa menjelaskan alasannya apa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai editor buku mengatakan buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” dipersembahkan untuk merayakan 70 tahun Prof. Jimly Asshiddiqie atas dedikasi dan waktunya kepada MK.
Dia menyebut, Prof. Jimly selama 30 tahun MK berdiri, tidak pernah lepas menyuarakan pentingnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan juga pelopor peradilan modern di Indonesia.
“Sejak beliau di MK sampai purna bakti sebagai hakim konstitusi, beliau tidak pernah tidak menyuarakan betapa pentingnya merawat dan menjaga kekuasaan kehakiman,” kata Saldi.
Baca juga: Pelapor minta MKMK terapkan UU Kekuasaan Kehakiman putusan perkara
Melalui buku ini, kata dia, diharapkan semua para hakim dan mantan hakim bisa belajar dari cara Prof Jimly Asshiddiqie melihat kekuasaan kehakiman tersebut.
“Bukan ini, bukan hanya karena beliau adalah pendiri MK, hingga membuat MK seperti saat ini. Tapi komitmen beliau terhadap konstitusionalisme di negeri ini, dan sekaligus bagi MK, komitmen beliau terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujar Saldi.
Konstitusionalisme adalah paham atau ideologi yang menekankan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum (konstitusi) guna mencegah kesewenang-wenangan dan menjamin hak-hak rakyat.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































