PKP: Pembangunan hunian rakyat di lahan KAI Tanah Abang tetap berjalan

4 hours ago 5
kami akan memasang plang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pembangunan hunian bagi masyarakat di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI di kawasan Tanah Abang, Jakarta tetap berjalan mengingat lahan itu merupakan aset negara.

"Pasti. Kita akan gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia," ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terlebih jika digunakan untuk kepentingan publik.

"Kalau ada siapapun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa? Dasarnya apa? Ini negara ya, aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara karena negara benar dan tujuannya juga benar," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan lahan KAI di kawasan Tanah Abang tersebut secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT KAI yang tercatat HPL nomor 17 dan HPL nomor 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai.

"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI. Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini adalah merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," kata ljas Tedjo Prijono.

Sementara itu, Wakil Dirut PT KAI Dody Budiawan mengatakan bahwa pihaknya siap memasang plang di lahan KAI yang berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta tersebut.

"Jadi kami mulai hari Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah-langkah kami untuk menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama Kereta Api. Langkah yang pertama kami akan memasang plang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)," kata Dody.

PT KAI telah melakukan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian dan akan berkirim surat kepada Satgas Anti Mafia Tanah untuk membantu dalam menangani aset tersebut.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut ada lahan milik PT KAI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang dikuasai pihak ketiga, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap soal kepemilikan pada PT KAI.

Maruarar menegaskan lahan tersebut merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Menteri PKP: Kebijakan perumahan prorakyat bantu rakyat miliki hunian

Baca juga: Menkeu siap proses lahan di Karawaci bagi hunian rakyat di perkotaan

Baca juga: Menteri PKP sebut tiga lahan KAI di Tanah Abang dikuasai pihak ketiga

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |