Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto berpendapat tim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebaiknya membuat dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dua permohonan itu terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menegaskan tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon yakni KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang diajukan dalam dalil keberatan pemohon atau Hasto Kristiyanto.
"Suksesi kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan," tambahnya.
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto
Kemudian, hakim menegaskan masa kepimpinan pimpinan KPK saat ini tidak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan.
Lantaran dalil tersebut tidak selaras, karena KPK merupakan lembaga hukum bukan organisasi politik.
"Kepemimpinan pada lembaga termohon (KPK) tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum," ujarnya.
Pada Kamis ini, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Baca juga: Massa tuntut keadilan kasus Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabut atau tidak jelas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengklaim pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sedangkan pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Baca juga: KPK optimistis menangkan praperadilan melawan Hasto Kristiyanto
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025