Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendatangi kantor DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, untuk menyampaikan keluhan mereka mengenai gaji yang jauh dari layak.
Di hadapan anggota dewan, Mereka mengungkapkan honor yang diterima selama ini hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan. Jumlah itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketua Forum Perjuangan Guru Honorer (FPGH) PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta Pemkab Tulungagung menaikkan gaji menjadi minimal Rp1 juta per bulan.
"Sebagai PPPK paruh waktu, kami hanya menerima gaji yang sangat rendah. Ini tidak manusiawi. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menghentikan kegiatan mengajar dan melakukan aksi turun ke jalan," ujar Candra.
Beberapa guru turut mengungkapkan bahwa meskipun telah mengabdi selama puluhan tahun. Mereka sampai saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dengan penghasilan yang minim.
Baca juga: Kementerian PAN RB: Konsep paruh waktu adil bagi tenaga honorer
Baca juga: PPPK paruh waktu: Ini syarat dan mekanisme lengkap dari Kemenpan RB
Seorang guru mengaku telah mengajar selama 20 tahun tetapi tetap menerima gaji rendah. "Kami hanya ingin kesejahteraan kami diperhatikan. Bahkan, ada teman kami yang sudah berusia 56 tahun namun tetap diperlakukan seperti ini," katanya.
Para guru mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini. Mereka mengancam akan menghentikan kegiatan mengajar jika tidak ada solusi yang memadai.
"Langkah ini adalah pilihan terakhir kami. Tetapi jika tidak ada perubahan, kami tidak punya pilihan lain," tambah Candra.
Menanggapi aspirasi para guru, pihak DPRD Tulungagung berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada bupati dan membahasnya lebih lanjut.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu diperkenalkan sebagai solusi untuk menghapus tenaga honorer, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, Soeroto mengakui, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa, bukan dari anggaran belanja pegawai. Hal inilah yang menyebabkan jumlah gaji menjadi sangat rendah.
"Soal tuntutan kenaikan gaji, kami akan teruskan ke BKN Provinsi Jatim dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti," terang Soeroto.
Kasus ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru di daerah, terutama mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan penghargaan yang layak.
Baca juga: Puluhan GTT mengadu ke DPRD Tulungagung minta diangkat jadi ASN
Baca juga: Kemnaker: Upah per jam hanya untuk pekerja paruh waktu
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025