Banjarbaru (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait kinerja pemerintah daerah dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode 2023-2024.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPK selama pemeriksaan berlangsung sehingga dapat diserahkan laporan hasil pemeriksaan hari ini,” kata Muhidin usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Pemprov Kalsel basahi lahan guna cegah karhutla dekat bandara
Dia menyebutkan laporan hasil pemeriksaan yang diterima terkait kinerja pemerintah daerah atas pelaksanaan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan tanggap darurat penanggulangan karhutla tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kami berkomitmen memperbaiki apa yang menjadi rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Muhidin memastikan segera memerintahkan seluruh perangkat daerah dan jajaran agar menindaklanjuti beberapa catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK untuk dilaksanakan secara cepat dan tepat.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan berbagai program-program strategis seperti penanggulangan karhutla.
Muhidin berharap BPK dapat memberikan berbagai masukan dan saran kepada Pemprov Kalsel dalam berbagai bidang pelayanan selain dari karhutla, seperti pembinaan perangkat daerah, konsultasi, maupun pendampingan agar kualitas tata kelola pemerintah di berbagai bidang mengalami peningkatan.
Baca juga: Tujuh hektare lahan gambut di Banjarbaru Kalsel terbakar Rabu siang
Baca juga: BPBD Kalsel kendalikan dua titik karhutla
“Arahan dari BPK tentu berdampak positif terhadap perbaikan berbagai program pembangunan pemerintah daerah,” ujar Muhidin.
Selain menerima laporan hasil pemeriksaan penanggulangan karhutla, Gubernur Kalsel juga menerima laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan atas belanja daerah 2024.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024