Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan menyebut pihaknya sudah memanggil lebih dari 30 saksi terkait kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat, Deputi Gakkum KLH Rizal menjelaskan pihaknya sudah memanggil sekitar 34 saksi baik dari masyarakat, pakar, maupun pihak pengelola kawasan PT MNC Land Lido.
"Belum ada (tersangka), kan kita masih meriksa-meriksa ini siapa yang bertanggung jawab," kata Rizal menjawab apakah sudah ada tersangka yang akan ditetapkan terkait kasus itu.
Salah satu saksi yang sudah memenuhi pemanggilan KLH, termasuk pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang memberikan keterangan selama hampir 4 jam pada 5 Mei lalu. Rizal menyebut bahwa Hary Tanoesoedibjo sangat kooperatif dan menjawab 41 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dari Gakkum KLH.
Baca juga: Gakkum KLH: Belum semua saksi kasus KEK Lido penuhi pemanggilan
KLH sendiri tengah menyiapkan sanksi administrasi dan perdata terkait kasus tersebut, dimana aktivitas pembangunan yang dilakukan di wilayah tersebut diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido dan penyempitan badan air.
KLH juga menemukan pelanggaran aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
"Ya terbukti, kita sedang hitung berapa kerugiannya yang harus dibayar," jelas Rizal, memastikan bahwa hasil pendalaman KLH menemukan pencemaran di wilayah tersebut.
Sebelumnya KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan di KEK Lido. Selain itu aktivitas pembangunan juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Baca juga: Komisi XII minta pengelola KEK Lido penuhi dokumen sesuai ketentuan
KLH kemudian melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat pada Februari 2025 lalu.
Terkait hal itu Hary Tanoesoedibjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari lalu menyebut bahwa pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai faktor utama terjadinya pendangkalan di area Danau Lido.
Pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau, termasuk membangun penahan lumpur. Ia juga mengklaim bahwa isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.
Baca juga: KLH pastikan kegiatan di KEK Lido berhenti sementara
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025