Gakkum Kemenhut amankan pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jateng

3 months ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan pelaku utama perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang tertangkap tangan memperdagangkan spesies masuk dalam daftar satwa liar dilindungi seperti burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi tidak cukup hanya berorientasi pada pelaku lapangan, dengan tantangan konservasi saat ini menuntut pembacaan yang lebih struktural terhadap jaringan kejahatan yang terorganisasi.

"Sesuai arahan strategis dari pimpinan kami, Bapak Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan serta komitmen tegas Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia, penegakan hukum konservasi bukan sekadar tindakan teknis, melainkan mandat nasional untuk menjaga kredibilitas Indonesia sebagai negara mega biodiversitas yang bertanggung jawab," ujar Aswin.

Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dari Jawa Tengah

Dia menjelaskan tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Balai KSDA Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku berinisial BP pada 14 Juni 2025, setelah sempat melarikan diri dari proses hukum.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial S, yang tertangkap tangan memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) pada 6 Agustus 2024 di sebuah ruko.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa S berperan sebagai penanggung jawab operasional di lapangan yang mengelola aktivitas perdagangan secara langsung. Sementara itu, BP diduga sebagai pemodal utama sekaligus aktor sentral yang mengatur dan mendanai keseluruhan kegiatan perdagangan satwa liar tersebut.

Setelah dua kali pemanggilan resmi tidak dihadiri dan diperoleh informasi bahwa BP telah melarikan diri, tim gabungan melakukan pencarian intensif yang akhirnya membuahkan hasil.

Setelah berhasil diamankan, BP langsung dibawa ke Kantor Pos Gakkum Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan menjalani penahanan dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai KSDA Jawa Tengah Darmanto menyampaikan dukungan atas upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Kemenhut lepasliarkan Kucing Emas di Taman Nasional Gunung Leuser

Baca juga: Menhut lepasliarkan satwa liar dilindungi di Papua

"Balai KSDA Jawa Tengah mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi satwa liar secara tuntas. Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan individu satwa yang dilindungi, tetapi juga menjadi edukasi publik bahwa memelihara satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius," katanya.

Dia menyebut Kemenhut melihat setiap upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem Indonesia.

Tindakan hukum termasuk dalam kasus ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi spesies yang terancam punah, tetapi juga memperkuat ketahanan ekosistem nasional sebagai bentuk kontribusi Indonesia dalam menjaga keseimbangan ekologis dan kehidupan dunia.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |