Empat terdakwa korupsi pekerjaan VGM PT BKI jalani sidang perdana

2 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Berat Kotor Terverifikasi (VGM) pada SBU Marine and Offshore Migas PT BKI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Keempat terdakwa tersebut ialah Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Budi Prakoso, Senior Manager Operasi Marine Ardhian Budi Sulistiyo, Senior Manager Dukungan Bisnis Arif Bijaksana Satria Negara, serta Direktur Utama PT Pilar Mandiri Risa Hendra.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Sidang terdakwa Budi Prakoso dan kawan-kawan hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Andi kepada wartawan.

Baca juga: KLH menang gugatan, PT BKI bayar ganti rugi lingkungan Rp282,8 miliar

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota I Wayan Yasa dan Jaini Basir.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT BKI membayar PT Pilar Mandiri untuk pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Sebagian dana pembayaran itu diduga kemudian dialirkan kembali kepada oknum internal PT BKI.

Selain itu, penunjukan pihak ketiga diduga dilakukan tanpa melalui prosedur kualifikasi yang semestinya. Akibatnya, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp15,58 miliar.

PT BKI sebelumnya telah menitipkan uang pengembalian sebesar Rp15,58 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |