Eks Ketua BPK bantah tak independen saat beri keterangan sidang Nadiem

6 hours ago 2
Jadi bisa melakukannya dengan bebas, berdaulat, sesuai dengan kompetensi yang kami miliki. Kami tidak merasakan itu semua, tidak ada ancaman dan tidak ada konflik kepentingan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna membantah adanya tuduhan tidak independen saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Ia mengatakan pada hakikatnya, independensi berarti seseorang bisa menyampaikan pendapat maupun keterangan di persidangan tanpa gangguan dan merasa ada beban berupa ancaman maupun konflik kepentingan.

"Jadi bisa melakukannya dengan bebas, berdaulat, sesuai dengan kompetensi yang kami miliki. Kami tidak merasakan itu semua, tidak ada ancaman dan tidak ada konflik kepentingan," ucap Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mantan Ketua BPK hadir jadi ahli meringankan pada sidang kasus Nadiem

Dia menjelaskan pihaknya maupun para ahli a de charge alias meringankan lainnya dalam sidang kasus Nadiem tidak terlibat dalam proses pengadaan Chromebook, baik sebagai pejabat pengadaan barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), distributor, konsultan, prinsipal, maupun bekerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan begitu, dirinya menegaskan murni hadir sepenuhnya dalam konteks penguasaan profesional yang dimiliki saat memberikan keterangan di persidangan.

Senada dengan Agung, ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita pun membantah adanya tuduhan bahwa kehadirannya di persidangan dalam memberikan keterangan tidak etis karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim penasihat hukum Nadiem.

"Tidak dilarang oleh undang-undang, yang dilarang jika ada keterlibatan dengan terdakwa. Jadi sebetulnya tidak ada pelanggaran hukum, jika tidak ada pelanggaran hukum maka tidak ada pelanggaran etis," ucap Romli dalam kesempatan yang sama.

Dalam persidangan pemeriksaan ahli beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sempat menyebut keterangan Agung Firman sebagai ahli tidak independen dan tidak netral lantaran hanya untuk mematahkan laporan kerugian negara yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara dalam sidang tuntutan JPU secara spesifik menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita karena adanya hubungan kekerabatan yang dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan.

Disebutkan bahwa Romli memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum Nadien yang tergabung dalam ADP Law Firm.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca juga: Dituntut 18 tahun, kubu Nadiem optimistis bebas

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Diduga ada skema kejahatan kerah putih dalam kasus Nadiem Makarim

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |