Ekonom: Efisiensi anggaran dapat mengarahkan pembangunan lebih tepat 

4 weeks ago 8
Realokasi belanja APBN akan membuat sebagian pihak diuntungkan, sebagian yang lain dirugikan, tetapi paling tidak arah pembangunan akan lebih sesuai dengan yang dimaui pemerintah

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah dapat mengarahkan pembangunan lebih sesuai dengan prioritas nasional.

“Realokasi belanja APBN akan membuat sebagian pihak diuntungkan, sebagian yang lain dirugikan, tetapi paling tidak arah pembangunan akan lebih sesuai dengan yang dimaui pemerintah,” kata Wijayanto kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Meskipun demikian, realokasi belanja negara juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi jika tidak dikelola secara tepat.

Ia mengatakan bahwa dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap ekonomi sangat bergantung pada ukuran dan alokasinya.

Menurut dia, efisiensi pengeluaran memang bisa meningkatkan efektivitas APBN, tetapi juga bisa menimbulkan efek negatif bagi sektor-sektor tertentu.

“Misalnya, pengurangan biaya meeting dan perjalanan dinas ini akan menekan sektor perhotelan dan transportasi secara cukup masif,” ujarnya.

Adapun hal serupa pernah terjadi pada awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, namun akhirnya dilonggarkan karena dampaknya terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja.

Realisasi efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan yang menetapkan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja, termasuk alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), serta perjalanan dinas (53,9 persen).

Wijayanto kembali menekankan bahwa realokasi anggaran berpotensi menguntungkan sebagian pihak, tetapi juga merugikan pihak lain.

Ia mencontohkan pemangkasan anggaran infrastruktur, kajian kebijakan, dan jasa konsultansi yang bisa menghambat proyek strategis atau pengembangan kebijakan berbasis riset.

Lebih lanjut, Wijayanto mengatakan bahwa wajar apabila masyarakat mengaitkan efisiensi anggaran dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan dana besar.

“Pemerintah kekurangan anggaran untuk MBG, pada saat yg bersamaan Pemerintah menghemat berbagai pengeluaran; wajar jika diartikan penghematan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan anggaran MBG,” tuturnya.

Menurut dia, MBG adalah program besar yang memerlukan pengelolaan transparan dan efisien.

Jika tidak tepat sasaran atau minim melibatkan UMKM dan produsen lokal, realokasi anggaran justru dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Sebagai langkah mitigasi, Wijayanto menyarankan agar efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan dampaknya terhadap perekonomian.

“Yang penting, jangan sampai karena MBG, sektor lain yang sama pentingnya atau bahkan lebih penting, justru dikorbankan. Mengingat MBG merupakan "the elephant in the room", maka pengelolaannya harus dipastikan efisien, tepat sasaran, bebas korupsi, melibatkan UMKM dan produsen lokal. Jika tidak, realokasi anggaran berpotensi mengerem laju pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Adapun lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Baca juga: DPD: Upaya efisiensi anggaran demi pastikan alokasi tepat sasaran
Baca juga: Kemendagri sebut telah instruksikan pemda untuk efisiensi anggaran
Baca juga: Sri Mulyani pastikan bansos tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran
Baca juga: Sri Mulyani keluarkan surat perintah efisiensi menyasar 16 pos belanja

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |