Ekonom CORE: Koperasi Desa Merah Putih harus punya "mindset" bisnis

5 hours ago 2
Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas serta pola pikir bisnis yang kuat untuk memaksimalkan keuntungan serta memperluas jangkauan pasar bagi produk pertanian di desa.

Faisal menekankan bahwa koperasi harus beroperasi layaknya unit usaha yang profesional dan berorientasi pada profit meskipun dilandasi asas kebersamaan. Keuntungan yang diperoleh pun harus diperuntukkan bagi kepentingan seluruh anggota, bukan hanya segelintir pihak.

“Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja,” kata Faisal kepada ANTARA, Selasa (15/4).

Dengan demikian, para anggota bisa mendapatkan peningkatan keuntungan melalui perluasan jangkauan pasar, yang kemudian keuntungannya dibagi secara adil sesuai asas kebersamaan.

Ia menilai pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kegagalan koperasi seringkali disebabkan oleh ketergantungan pada bantuan pemerintah, tata kelola yang buruk, kredit macet, bahkan praktik fraud dan korupsi.

Oleh karena itu, perubahan mindset dinilai menjadi krusial, serta anggota dan pengurus koperasi harus memiliki pola pikir seorang pengusaha yang bergerak secara natural sebagai unit usaha, bukan hanya mengandalkan bantuan eksternal terutama pemerintah.

Lebih lanjut, Faisal menuturkan sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat juga menjadi sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan Kopdes Merah Putih. Ini diperlukan untuk mengidentifikasi keberhasilan, kendala, serta potensi peningkatan, terutama jika koperasi memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi jangan hanya mengharapkan pencairan dana APBN untuk kemudian nanti hilang, tidak ada bekasnya, tidak ada hasilnya,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait pembentukan Kopdes Merah Putih, yang kelembagaan ditargetkan rampung pada Juli 2025.

Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.

Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/ kelurahan.

Baca juga: Wamenkop: Kopdes Merah Putih bawa semangat pemerataan ekonomi

Baca juga: Zulhas targetkan kelembagaan Kopdes Merah Putih rampung Juli 2025

Baca juga: Kopdes diprediksi hasilkan Rp2.000 triliun dalam dua tahun

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |