E-Goverment bawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan

2 months ago 12
Dengan tata kelola yang baik dan didukung oleh pemanfaatan teknologi yang maksimal, diharapkan e-katalog dapat memberikan manfaat optimal dan menghindarkan dari upaya-upaya penyimpangan,

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono mengatakan, transformasi digital melalui e-Government telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Penerapan sistem e-katalog dianggap mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara.

"Dengan tata kelola yang baik dan didukung oleh pemanfaatan teknologi yang maksimal, diharapkan e-katalog dapat memberikan manfaat optimal dan menghindarkan dari upaya-upaya penyimpangan," ujarnya dalam agenda seminar pemeriksaan keuangan negara dengan tema "Pentingnya Tata Kelola dan Akuntabilitas E-Government dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog,” dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjutnya, diperlukan tata kelola yang memadai guna memastikan integritas sistem, desain sistem yang anti kecurangan, transparan, serta kolaborasi erat antar pemangku kepentingan.

Baca juga: Produk kopdes merah putih bisa masuk katalog pengadaan pemerintah

Kolaborasi lintas peran dari instansi pengguna, penyedia barang/jasa, regulator, hingga pemeriksa, dinilai menjadi kunci utama keberhasilan sistem e-katalog.

Karena itu, Budi berharap para pemeriksa BPK dapat memperoleh pemahaman terkait e-katalog yang mencakup materi pokok, implementasi dari berbagai sudut pandang, mekanisme pengawasan atas transaksi pengadaan barang/jasa, dan pemahaman dalam menyikapi permasalahan terkait kewajaran harga barang/jasa.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Kepala Badan Diklat PKN) BPK R. Yudi Ramdan Budiman menambahkan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).

Hal itu ditujukan untuk mempertahankan kompetensi para pemegang sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA) sebagaimana diamanatkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Baca juga: BPK: Pemerintah konsisten susun VNR SDGs Indonesia 2025

“PPL dimaksud bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional secara berkesinambungan serta membekali pemeriksa dengan pengetahuan dan keahlian mutakhir di bidangnya, sehingga mampu menerapkan dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesional sebagai pemeriksa,” ucap Yudi.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |