Dukung penegakan hukum, Danantara komitmen tata kelola bersih di PTPN

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip pengelolaan investasi negara yang berintegritas.

Pernyataan ini seiring dengan penetapan mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023 Irwan Perangin-angin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan aset di wilayah Sumatera Utara.

Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara Rohan Hafas dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan Danantara menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal,” ujar Rohan.

Ia memastikan, Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan memastikan prinsip independensi penyidikan tetap terjaga.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Rohan.

Lebih lanjut, Ia memastikan Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolio melalui mekanisme audit kepatuhan, pelaporan risiko, serta penguatan kapasitas etika dan tata kelola di jajaran manajemen.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk terus memperkuat implementasi prinsip tata kelola dan integritas yang telah menjadi komitmen bersama. Kami memastikan bahwa seluruh BUMN yang berada dalam pengelolaan Danantara menjalankan praktik bisnis secara bersih, profesional, dan akuntabel,” ujar Rohan.

Baca juga: Danantara dukung pembangunan peternakan ayam demi pasok MBG

Baca juga: Danantara bersama pemerintah berbagi peran tangani utang Whoosh

Baca juga: Prabowo direncanakan temui mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rohan menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan korporasi.

Sebagai pengelola investasi negara, Danantara berkomitmen untuk memastikan seluruh proses bisnis dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami percaya penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi BUMN dan mendukung terwujudnya tata kelola investasi negara yang bersih dan berdaya saing,” ujar Rohan.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut menetapkan Irwan Perangin-angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatera Utara.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejati menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, dan hingga kini penyidikan masih berlangsung terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, Irwan Perangin-angin telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kejati Sumut sita Rp150 miliar dari korupsi penjualan aset PTPN I

Baca juga: PTPN I fasilitasi pelaku UMKM pamerkan produk di Semarang

Baca juga: "Coffee Academy" jaring puluhan barista pemula berbagai daerah

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |