Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi ajukan eksepsi

3 hours ago 2

Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa penganiayaan berat atau pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan mengajukan eksepsi atau sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Pernyataan eksepsi tersebut disampaikan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum secara langsung ke hadapan majelis hakim pada akhir sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya usai mendengar pernyataan tersebut memutuskan agar kedua terdakwa menyampaikan materi eksepsinya dalam agenda sidang lanjutan, Senin (3/11).

"Mempersilakan kepada kedua terdakwa pada agenda sidang selanjutnya Senin, 3 November 2025, menyampaikan materi eksepsi," katanya.

Majelis hakim turut meminta kepada jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah perwira Polri yang bertugas di Polda NTB. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

Kompol Yogi melalui tim penasihat hukumnya yang diwakili Hijrat Priyatno menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar secara langsung surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram.

Menurutnya, banyak materi yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Kompol Yogi terkesan keliru.

"Menurut hemat kami, dakwaan itu harus menguraikan secara lengkap dan jelas tentang perbuatan pidananya dan kami menilai banyak dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi yang tidak sesuai," ujarnya.

Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan tim penasihat hukum mengajukan eksepsi usai mendengar pembacaan dakwaan.

"Jadi, apa yang nanti menjadi sanggahan kami, akan kami tuangkan semua dalam eksepsi yang diagendakan Senin (3/11) pekan depan," ucap Hijrat.

Begitu juga yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Ipda Aris. Seluruh sanggahan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum akan dituangkan dalam materi eksepsi.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish menguraikan perbuatan kedua terdakwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal.

Perbuatan pidana tersebut berkaitan dengan penganiayaan berat yang kali pertama dilakukan terdakwa Ipda Aris dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak empat kali.

Kemudian, perbuatan penganiayaan berat selanjutnya dilakukan terdakwa Kompol Yogi dengan cara memiting leher dan mengunci kaki korban hingga mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa bertindak apa pun.

Saat korban didorong ke kolam kecil tempat penginapan tertutup Kompol Yogi bersama perempuan bayaran bernama Misri, korban terlihat tidak sadarkan diri dengan posisi tenggelam di dasar kolam.

Yogi kemudian mengevakuasi korban dari dalam kolam dengan dibantu Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda, menuju klinik kesehatan yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan.

Namun, nyawa Brigadir Nurhadi tidak dapat tertolong hingga tim medis klinik menyatakan yang bersangkutan meninggal.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |