Dua tahun disegel SDN Kuranji Kota Serang akhirnya dibuka

3 hours ago 1

Serang (ANTARA) - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji Kota Serang, Banten akhirnya dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berserta ahli waris setelah dua tahun disegel.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Selasa, mengatakan untuk proses mediasi masih berlangsung di pengadilan. Dan dari hasil mediasi ini akan menentukan satu keputusan yang nanti sama-sama menunjukkan alat bukti.

"Kalau di mediasi itu memang ada win-win solusi yang terbaik dan kita tidak merasa rugi serta pihak alih waris sendiri juga tidak merasa rugi. Sama-sama senang tentunya kita ngapain harus ada segel begini," katanya.

Menurutnya, ahli waris sendiri sebenarnya sama ingin memperjuangkan haknya, dan Pemkot Serang juga sama ingin mempertahankan sekolahnya.

Dan ini menjadi evaluasi serta pembelajaran ke depan bahwa setiap penyerahan aset dari kabupaten harus beserta suratnya dan ini tertib administrasi.

"Jangan sampai menyerahkan barang tapi nggak ada suratnya. Nah ini untuk pelajaran dan evaluasi dari Pemkot Serang. Dan saya kemarin ketemu dengan Bupati bahwa kita juga sepakat mulai menerjunkan administrasi yang nanti diwakili oleh kepala BPKAD," katanya.

Pihaknya juga menegaskan setiap penghapusan aset harus ada dasar keputusan dari pengadilan, maka proses hukum masih berlanjut di pengadilan.

Baca juga: Pemkot Serang masih lakukan mediasi sengketa lahan SDN Kuranji

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Suriyansyah Damanik mengatakan pembukaan segel dilakukan karena Pemkot Serang dengan pihak ahli waris sepakat untuk melakukan mediasi di pengadilan. Nantinya, pada saat mediasi kedua belah pihak akan menunjukkan alat bukti yang dimiliki.

"Kami sudah mengajukan gugatan tiga bulan lalu ke pengadilan dan sekarang masih mediasi. Pemkot sepakat tentang penyelesaian secara mediasi tinggal menunggu penetapan di pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, ahli waris tidak meminta ganti rugi, justru lahan yang saat ini disengketakan oleh ahli waris akan dihibahkan kepada Pemkot Serang. Dan ahli waris hanya mengambil kembali lahan kosong yang berada di samping SDN Kuranji karena masih milik ahli waris.

"Ahli waris tidak meminta ganti rugi, karena yang kami usulkan itu tanah yang di bangun SD ini dihibahkan kepada Pemkot Serang dan ahli waris hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun tepatnya berada di samping SD kurang lebih 1.400 meter," katanya.

Baca juga: Hingga kini SDN Kuranji Kota Serang masih disegel ahli waris

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |