Dua tahanan KPK kasus korupsi RSUD Koltim dititip di Rutan Kendari

2 hours ago 2

Kendari (ANTARA) - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Ilham di Kendari, Senin, menyebutkan dua tahanan KPK yang dititipkan di Rutan Kendari itu berinisial DK dan AR.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari Laode Mustakim menyampaikan dua tahanan KPK itu kini tengah dilakukan registrasi di Rutan Kendari.

“Kedua tahanan sedang diregistrasi," ujar Laode Mustakim.

Dikonfirmasi terpisah, Kepal Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran juga menyampaikan bahwa nantinya dua tahanan KPK tersebut akan terlebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua pekan.

"Sementara masih direigstrasi, setelah itu ditempatkan di Mapenaling paling lama dua minggu (pekan)," sebut Rikie.

Ia menjelaskan setelah dua minggu di Mapenaling, apabila masih dititip di Rutan Kendari, DK dan AR langsung dimasukkan ke dalam blok tahanan.

"Kan ada blok tahanan dan blok narapidana," jelasnya.

Baca juga: KPK panggil ASN Dinas Kesehatan Sultra dan Kolaka Timur sebagai saksi

Rikie mengungkapkan pihaknya belum mengetahuinya jangka waktu penahanan dua tersangka itu di Rutan Kendari, sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan yang menginformasikannya.

Tersangka DK dan AR merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan sejumlah pejabat lainnya.

DK didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara AR didakwa dengan pasal yang serupa, yakni pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil GM Hotel Aryaduta Menteng jadi saksi kasus RSUD Koltim

Baca juga: Kasus RSUD Koltim, KPK baru geledah ruangan Dirjen Keslan Kemenkes

Baca juga: Dirjen Yankes ditanya KPK soal peran Kemenkes di kasus RSUD Koltim

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |