Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap dua pria berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua unit motor milik mantan bosnya di wilayah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan aksi pencurian terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, korban tengah berada di Kali Anyar, dengan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan pintu garasi yang digembok.
"Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Curiga dengan keadaan yang dilaporkan tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang yang ia kenal, yakni AP dan ML menggasak sepeda motor.
Wahyu mengungkapkan para pelaku tidak merusak gembok garasi, namun menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka garasi.
"Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikasi kunci gembok tersebut," kata Wahyu.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian memburu kedua pelaku.
Wahyu menyampaikan pelaku AP lebih dulu ditangkap di Jalan Kali Sunter pada 16 Agustus 2026. Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan saat melakukan penyisiran di kawasan Sunter.
"Saat memeriksa AP, kita dapatkan keberadaan rekannya, ML," kata Wahyu.
Tak lama kemudian, ML ikut diringkus saat sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal di Pelabuhan Muara Baru.
"Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," tutur Wahyu.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukan karena mereka mengetahui kunci garasi rumah korban.
"Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman," tutur dia.
Namun, dua motor hasil curian itu ternyata sudah dijual ke wilayah Indramayu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah," ungkapnya.
Wahyu mengatakan korban memiliki usaha sate babi.
"Korban memiliki usaha sate babi, sementara pelaku ini mantan karyawannya," ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi buru empat pencuri pagar besi di Pademangan
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor bersenjata tajam di Tanjung Priok
Baca juga: Petugas LRT Jabodebek Gagalkan Upaya Pencurian Kabel Grounding di Stasiun Cawang
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































