DPRD gandeng perguruan tinggi percepat Perda Kekhususan Jakarta 

1 week ago 8
Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan bahwa telah menyiapkan langkah inisiatif dengan menggandeng 15 perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik terkait Perda Kekhususan Jakarta.

"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus, satu kampus untuk satu Perda," kata Khoirudin di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, percepatan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) Kekhususan Jakarta yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu segera dilakukan.

Baca juga: Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

Ia mengatakan bahwa Perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemprov Jakarta.

Menurut Khoirudin, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh Perda kekhususan tersebut. Karena itu, DPRD akan menggelar pembahasan secara maraton dengan target selesai pada 2026.

"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 Perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," ujarnya.

Selain akademisi, Khoirudin mengatakan, pihaknya masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Saya sudah dua kali rapat pimpinan (rapim) dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu," katanya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

Baca juga: Strategi Pramono usai DKI Jakarta berubah jadi DKJ

Baca juga: Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

Selain itu juga meliputi kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.

Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |