DPRD DKI tetapkan 20 raperda prioritas yang dibahas pada 2026

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada 2026, mulai dari pajak dan retribusi hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Rabu, mengatakan, keputusan menetapkan 20 Raperda menjadi prioritas diambil setelah mendengarkan paparan eksekutif dan perangkat daerah pengusul dalam rapat finalisasi.

"Harapannya regulasi ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Bapemperda DPRD DKI targetkan 15 perda selesai pada 2025

Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari proses seleksi dan penajaman usulan regulasi sebelum ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Menurut dia, sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas, antara lain Raperda yang sudah lama menunggu pembahasan, regulasi dengan dampak langsung bagi masyarakat, serta Perda yang hanya membutuhkan revisi minor.

"Perda-perda yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat inilah yang kita utamakan," ujar Azis.

Dengan rampungnya finalisasi Propemperda 2026 ini, DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan regulasi dapat lebih terarah, komprehensif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.

Berikut 20 Raperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2026 yaitu, Raperda tentang Perubahan APBD 2026, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dan APBD 2027.

Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Sistem Penyediaan Air Minum. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046.

Baca juga: Bapemperda DKI targetkan 13 perda selesai pada 2026

Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Raperda tentang Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Rumah Susun, Pengendalian Penduduk, dan Pembangunan Keluarga.

Selain itu, ada juga Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Ketenagakerjaan.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |