Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti kompleksitas proses penuntasan hak-hak karyawan anak perusahaan PT Indofarma Tbk yakni Indofarma Global Medica (IGM) yang hingga kini belum terpenuhi.
"Indofarma memang melakukan PHK, tapi hak-haknya sudah dipenuhi. Namun untuk Indofarma Global Medica, masih ada hak-hak karyawan yang belum diselesaikan, padahal pengadilan telah menyatakan IGM dalam status pailit," kata Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Taufiq R. Abdullah di Cikarang, Selasa.
Persoalan hak karyawan menjadi tujuan utama kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. BAM DPR RI ingin mengetahui dinamika restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja di perusahaan farmasi tersebut sekaligus memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
Taufiq menyatakan, total kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada 202 karyawan mencapai Rp63 miliar ditambah utang kepada BPJS senilai Rp8 miliar, sementara total aset perusahaan hanya senilai Rp40 miliar.
Baca juga: Kemnaker imbau Michelin kedepankan dialog bipartit terkait rencana PHK
"Artinya ada kekurangan sekitar 30 miliar rupiah. Karena ini BUMN, maka negara melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan," katanya.
BAM DPR RI akan mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan hak para pekerja dengan berkoordinasi bersama Komisi VI DPR RI serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Danantara Holding sebagai induk BUMN farmasi.
"Kami akan mendorong agar Danantara segera menyelesaikan persoalan ini. Nilainya tidak besar bagi negara, tapi sangat berarti bagi para pekerja," katanya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus mengawal hak-hak tenaga kerja di wilayahnya. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPR dan BUMN dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Baca juga: KSPSI umumkan pencabutan PHK ratusan pekerja Multistrada Bekasi
"Kegiatan ini menjadi momentum strategis mencari solusi terbaik, baik bagi perusahaan sebagai entitas bisnis milik negara maupun pekerja yang telah lama menjadi bagian dari keberlangsungan perusahaan tersebut," ujarnya.
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida mengapresiasi DPR RI atas perhatian terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah sekaligus memastikan pemerintah daerah memberikan perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk berikut anak perusahaan.
Persoalan ini merupakan bagian dari restruskturisasi korporasi BUMN farmasi berdasarkan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST diperkuat putusan kasasi 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024 yang berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
"Dari data yang kami terima, rasionalisasi ini berdampak pada 413 karyawan, terdiri atas 407 karyawan tetap dan enam karyawan tidak tetap. Sebanyak 95 orang di antaranya berdomisili di Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca juga: BPS catat 0,77 persen pengangguran Agustus 2025 berasal dari PHK
Pemkab Bekasi menekankan penting asas keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kebijakan restrukturisasi. Pemerintah daerah akan terus mengawal perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang telah disepakati pada 2 September 2025.
"Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan dengan layak sesuai perjanjian yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bekasi siap memfasilitasi mediasi, konsultasi dan pendampingan agar penyelesaiannya berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," kata Ida.
Baca juga: BPS catat 0,77 persen pengangguran Agustus 2025 berasal dari PHK
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































