DPR RI dalami hukuman mati oleh calon hakim agung yang adili Sambo

1 week ago 3
Ya, benar, demi keadilan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendalami ihwal hukuman mati yang pernah dijatuhkan oleh calon hakim agung Kamar Pidana, Alimin Ribut Sujono, ketika mengadili perkara pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Pada saat sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Alimin mengatakan dirinya sempat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar 2-3 tahun.

Alimin bercerita, dirinya merupakan salah satu majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alimin pun mendukung penjatuhan vonis mati terhadap mantan kepala Divisi Propam Polri itu.

“Apakah Saudara Alimin mendukung hukuman mati?,” tanya Benny.

Baca juga: Dirjenpas: Sambo tak dapat remisi karena dipidana seumur hidup

“Mendukung, Pak, karena itu saya memutuskan itu kemarin,” jawab Alimin.

Benny pun bertanya mengenai alasan Alimin mendukung hukuman mati.

Alimin menjawab, vonis mati dijatuhkan karena menilai tingkat kejahatan terdakwa dan pengaruhnya terhadap masyarakat umum.

“Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, Pak. Bagaimana pengaruhnya juga bisa, efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya juga, dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya seharusnya tidak demikian,” ucap Alimin.

Selama mengabdi sebagai hakim, Alimin pernah menjatuhkan hukuman mati sebanyak dua kali, yakni kepada Sambo dan dalam kasus narkotika. Namun, terpidana kasus narkotika tersebut meninggal di lembaga pemasyarakatan, sementara vonis Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

Baca juga: Federasi Internasional Sambo beri dua jempol untuk Indonesia

“Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang,” tanya Benny lagi.

“Benar, Pak. Itu adalah perenungan yang mendalam,” Alimin menjawab.

Lebih lanjut Benny bertanya apakah Alimin mengambil posisi sebagai wakil Tuhan di dunia dengan menjatuhkan vonis mati tersebut. Alimin pun membenarkan hal tersebut, calon hakim agung itu mendaku dirinya memposisikan diri sebagai wakil Tuhan.

“Karena hanya Tuhan yang mencabut nyawa manusia dan Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan. Atas nama Tuhan, nyawa manusia kau cabut. Begitu kan?”

“Benar, Pak.”

“Atas nama Tuhan kan mencabut nyawa?” Benny kembali bertanya.

Baca juga: Federasi Internasional Sambo beri dua jempol untuk Indonesia

“Ya, benar, demi keadilan,” jawab Alimin.

Menurut Alimin, penjatuhan vonis mati didahului dengan perenungan yang mendalam. Ketika perenungan itu, dia mempertimbangkan perbuatan terdakwa dan mengedepankan rasa keadilan.

Benny lanjut bertanya bagaimana jika Alimin terpilih menjadi hakim agung dan dihadapkan kembali dengan perkara Sambo. “Apakah saudara akan tetap pada pendiriannya menjatuhkan hukuman mati untuk Pak Sambo?” tanyanya.

Alimin mengatakan tidak ingin berkomentar terkait hal itu. Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam kode etik, seorang hakim tidak boleh menangani suatu perkara yang sudah pernah ia tangani di pengadilan tingkat sebelumnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial.

Uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada Selasa (9/9), dilanjutkan pada Rabu (10/9) dan Kamis ini, kemudian disambung pada Selasa (16/9) depan. Pada hari terakhir, akan dilaksanakan pula rapat pleno Komisi III DPR RI untuk penetapan calon terpilih.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |