Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat agar harus segera merespons fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di daerah-daerah agar tak menjadi masalah bagi masyarakat.
Menurut dia, kenaikan pajak PBB-P2 tersebut menjadi fenomena di beberapa daerah yang ditempuh oleh kepala daerah sebagai upaya untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan kenaikan fantastis angka tarif PBB-P2 di sejumlah daerah juga dipicu oleh penundaan penyesuaian tarif pajak yang terjadi bertahun-tahun di daerah. Akibatnya, kata dia, saat kebijakan tarif dinaikkan, maka mengalami lonjakan yang fantastis.
Di samping itu, menurut dia, kenaikan itu juga dipicu lonjakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang didasarkan tim appraisal, yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan alias tidak akurat.
"Jadi pemicunya cukup beragam di tiap-tiap daerah,” kata dia.
Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo di balik kontroversi kenaikan pajak 250%
Dia juga menyebutkan kenaikan tarif PBB-P2 secara tidak langsung merupakan imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, menurut dia, mengubah batas maksimum tarif PBB-P2 dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen, maka pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu.
Menurut dia, fenomena kenaikan PBB-P2 ini tak terlepas dari beban keuangan daerah.
Dia menyebutkan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri tengah merumuskan formula untuk menata pengelolaan BUMD di daerah sebagai ikhtiar untuk menguatkan penerimaan keuangan di daerah.
Oleh karena itu, menurut dia, sejak awal tahun ini Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai ikhtiar untuk memperkuat pendapatan di daerah.
"Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah," katanya.
Baca juga: Polemik kenaikan pajak bumi bangunan Palembang 300 persen
Baca juga: Panduan praktis bayar PBB online dari rumah
Baca juga: Apa Itu pajak PBB? Ini pengertian dan cara bayarnya
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.