DPD RI rekomendasikan delapan poin pembahasan RUU Reforma Agraria

1 day ago 4

Manokwari (ANTARA) - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma merekomendasikan delapan poin penting dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria guna mengakomodasi perlindungan hak dan kekhususan masyarakat adat Papua.

Pertama, perlu adanya bab khusus tentang pelaksanaan reforma agraria di wilayah otonomi khusus (otsus) Papua. Kedua, klausul nonregression soal tidak ada satupun ketentuan RUU yang mengurangi perlindungan hak masyarakat adat.

“Karena perlindungan masyarakat hukum adat Papua sudah mendapat menjamin melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.

Poin yang ketiga, kata Filep, hak ulayat harus mendapat penegasan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat di Papua, bukan semata-mata objek redistribusi tanah.

Keempat, pengakuan dan pemetaan wilayah adat menjadi prasyarat sebelum pemberian izin, konsesi atau pelaksanaan proyek strategis di wilayah adat. Kelima, penetapan FPIC sebagai prinsip wajib pemanfaatan wilayah adat.

“RUU Reforma Agria harus mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC),” ujarnya.

Baca juga: Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Selanjutnya, poin keenam perlu adanya mekanisme khusus restitusi dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah yang hilang akibat kebijakan negara, izin, konsesi atau pembangunan.

Ketujuh, perempuan adat dan kelompok rentan perlu diperhatikan sebagai penerima perlindungan afirmatif dalam setiap proses reforma agraria. Kedelapan, evaluasi seluruh izin dan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat.

“Reforma Agraria harus jadi instrumen memperkuat otsus, mengakui hak asal-usul masyarakat adat, menyelesaikan konflik masa lalu dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat," kata Filep.

Menurut dia, sebelum RUU Reforma Agraria disahkan, DPR RI dan pemerintah pusat harus memastikan seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua tidak bertolak belakang dengan semangat UU Otsus Papua.

RUU tersebut harus menyediakan mekanisme identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan, pemetaan, pemeriksaan persetujuan masyarakat adat, hingga keputusan pemulihan, restitusi atau kompensasi dan pemulihan penghidupan.

“Tanah adat Papua bukan tanah kosong, tapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas dan generasi yang harus dilindungi negara," ucap senator asal Papua Barat ini.

Baca juga: Baleg DPR tuntaskan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Baca juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui jadi usul DPR

Baca juga: Wamen ATR: RUU Reforma Agraria dapat jadi instrumen keadilan sosial

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |