DLH ajak masyarakat ikut aktif jaga kualitas udara di Kota Tangerang

10 hours ago 3
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan polusi udara

Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan ajakan kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga kualitas udara demi kesehatan dengan tidak membakar sampah hingga menanam pohon di pemukiman.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Minggu, mengatakan Kota Tangerang menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama yang bersumber dari sektor transportasi, industri, dan pembakaran sampah.

Oleh karena itu DLH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas udara dari hal kecil, seperti tidak membakar sampah dan menanam pohon di lingkungan masing-masing.

"Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan polusi udara," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat diajak kelola sampah mandiri kurangi penumpukan di TPA

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen menjadikan udara bersih sebagai hak dasar masyarakat, sekaligus bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Ada sejumlah kebijakan berkelanjutan yang telah disusun untuk menekan tingkat emisi dan meningkatkan kualitas udara, kata dia, diantaranya sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah, pengawasan pada industri yang masih memakai bahan bakar fosil, melakukan pengetatan izin persetujuan teknis emisi kendaraan dan industri.

Selain itu menyelenggarakan Car Free Day (CFD) 13 kecamatan dan uji emisi kendaraan secara berkala, menyediakan fasilitas parkir khusus bagi kendaraan yang lulus uji emisi - bekerja sama dengan pusat belanja, serta menambah jumlah bengkel penyelenggara uji emisi melalui fasilitas izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian melakukan inventarisasi beban emisi secara berkala sebagai dasar perumusan kebijakan, menyediakan transportasi umum terintegrasi melalui Bus Tayo dan Si Benteng, dan menyalurkan bantuan bibit tanaman kepada warga sebagai bagian dari penghijauan kota.

Baca juga: DLH diinstruksikan percepat pembongkaran sampah kurangi antrean truk

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan terkait larangan bakar sampah telah ada aturannya melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota yakni dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan, kata dia, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap Individu.

Pihaknya telah memiliki Satgas Pengendalian Pencemaranyang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dari Bidang Gakkum yang di dalamnya ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Aturan ini terus diberlakukan dan tidak bisa dianggap remeh. Harus sama-sama kita pahami dan kita patuhi atau tegakkan untuk menjaga kualitas udara Kota Tangerang,” katanya.

Baca juga: DLH Tangerang ingatkan 30 pelaku usaha perbaiki pengelolaan limbah B3

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |