Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun revisi peraturan daerah (Perda) soal perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah kekerasan di Jakarta.
"Kita sedang menyusun revisi perda itu. Perda 8/2011 akan menjadi dua Perda, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta Selatan, Rabu.
Iin menjelaskan, revisi ini juga bagian dari menjawab keprihatinan terhadap kasus penculikan dan pembunuhan anak laki-laki di Jakarta Selatan, bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49).
Dia menambahkan revisi itu akan masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026.
"Substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah kami masukkan di dalam revisi perda tersebut," ucapnya.
Baca juga: DKI perluas layanan dan perkuat regulasi perlindungan perempuan-anak
Kemudian di luar dua perda itu, pihaknya juga sedang menyusun dua perda lainnya sebagai langkah untuk optimalisasi ataupun penguatan dari sisi keluarga, yaitu Perda Pembangunan Keluarga dan Perda Perlindungan Penduduk.
"Jadi, total ada empat perda yang akan kami bahas di Bapemperda pada 2026," ucapnya.
Maka itu, revisi perda ini sebagai langkah regulasi untuk payung hukum dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta.
Kemudian, pihaknya juga sedang menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai satuan tugas (Satgas) PPA berbasis masyarakat. Salah satunya menghadirkan relawan pendamping korban kekerasan.
"Itu, adalah salah satu langkah kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komponen masyarakat dan nanti akan masuk dalam komponen Satgas PPA berbasis masyarakat tersebut," ucapnya.
Baca juga: PPAPP DKI catat laporan kasus kekerasan perempuan-anak naik 10 persen
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Dinas PPAPP DKI mencatat telah menangani sebanyak 2.104 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga awal Desember 2025.
Angka itu menunjukkan kenaikan 10 persen dari kasus 2024, namun sisi positifnya terungkap bahwa masyarakat saat ini mulai berani melapor jika melihat maupun mengalami kekerasan.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan dugaan ke Jakarta Siaga 112 serta Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak 081317617622.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































