DKI masih mengkaji kebijakan pembatasan masa hunian rusunawa

1 month ago 19
Kami masih mengkaji, tentu saja kami akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.

"Kami masih mengkaji, tentu saja kami akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Minggu.

Teguh mengatakan Pemprov DKI tak ingin gegabah mengambil keputusan, sehingga masyarakat diminta tetap tenang.

Baca juga: DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat juga perlu memahami kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Jadi, tolong masyarakat juga tetap tenang. Nanti kami akan bicarakan kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik seperti apa," ujar Teguh.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana membatasi masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian.

Menurut Pemprov DKI, pembatasan masa tinggal di rusunawa dibutuhkan karena rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Baca juga: Komisi D: Rusunawa perlu pembatasan karena bukan tempat tinggal tetap

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

Nantinya, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu.

Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni rusun.

Baca juga: Legislator DKI tolak rencana pembatasan waktu sewa rusun

Namun, rencana itu mendapatkan penolakan salah satunya dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Menurut dia, penerapan kebijakan masa huni rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.

Selain itu, tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun sudah mapan ekonominya.

Ida berharap Dinas PRKP punya kepekaan sosial. Apalagi, mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |