Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2025–2029.
Ketua Tim Seleksi, Dr. Jhon F. Hutahean dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menegaskan seluruh tahapan seleksi akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mengundang para profesional, akademisi, aktivis, dan masyarakat yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini," katanya.
Baca juga: KI DKI harap kelurahan sinkronkan aset digital dengan Diskominfotik
Jhon menjelaskan Komisi Informasi Jakarta membutuhkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam tentang keterbukaan informasi publik, serta semangat melayani masyarakat.
"Seleksi ini merupakan periode ketiga sejak Komisi Informasi DKI Jakarta dibentuk pada tahun 2012. Diharapkan, dapat memperkuat peran lembaga ini dalam mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.
Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2025 dan dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
"Pembukaan seleksi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif guna memastikan keberadaan Komisi Informasi yang independen dan profesional," katanya.
Baca juga: KI DKI Jakarta dorong badan publik jadi lebih informatif
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Tim Seleksi, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring.
“Kami memberikan dua opsi pendaftaran untuk mempermudah akses masyarakat. Pendaftar dapat menyerahkan berkas langsung ke Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jalan Awaludin II, Jakarta Pusat, pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB, atau mengirimkan melalui email ke: [email protected],” jelasnya.
Syarat Umum Calon Anggota Komisi Informasi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki integritas dan rekam jejak yang tidak tercela;
3. Paham mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
4. Usia minimal 35 tahun;
5. Tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.
Baca juga: Literasi digital kunci penguatan akses terhadap informasi publik
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi 18 – 20 Agustus 2025
2. Tes Potensi Tertulis 27 Agustus 2025
3. Pengumuman Tes Potensi 29 Agustus – 2 September 2025
4. Masukan Masyarakat 3 – 23 September 2025
5. Psikotes & Dinamika Kelompok 24 September 2025
6. Wawancara Calon 30 September 2025
Baca juga: Kelurahan jadi garda terdepan wujudkan transparansi layanan publik
Pengumuman
1.Wawancara 7 – 9 Oktober 2025
2. Penulisan Makalah 10-16 Oktober 2025
Budi juga menambahkan setiap informasi dan pengumuman resmi akan dipublikasikan melalui situs jakarta.go.id/seleksiKIP, kip.jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan berbagai media massa nasional maupun lokal.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.